Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah, ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mendapatkan adanya tindak pidana.
Dalam kasus ini, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh Rene Rudi, desainer interior.
Iko Uwais menggunakan jasa Rene Rudi untuk mendesain interior rumahnya yang di Cibubur.
“Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Ivan di Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (23/6/2022).
“Hasil pemeriksaan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” Ivan menambahkan.
Meski sudah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ivan memastikan penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih perlu mengumpulkan alat bukti.
“Belum (penetapan tersangka), jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.”
Disclaimer: Konten dan gambar berasal dari sumber jakarta.tribunnews.com.
Jika anda keberatan silakan ajukan penghapusan artikel dengan menghubungi kami melalui email Tim Berita Link